JOB EXPIRED Badan Pengelola Keuangan Haji BPKH

Officer Development Program (ODP)

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
Perusahaan Lembaga Pemerintah
Diperbarui : 4 minggu yang laluPenempatan : IndonesiaExpired : Job Expired

Deskripsi

Persyaratan Umum :

  • Warga Negara Indonesia
  • Beragama Islam
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan kebutuhan
  • Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai keputusan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai
  • Tidak sedang menjabat sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik
  • Tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan.

Persyaratan Khusus :

  • Pendidikan S1/S2 semua jurusan
  • Berusia maksimal 24 tahun (lulusan S1/setara), berusia maksimal 27 tahun (lulusan S2/setara)
  • Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan IPK di atas 3 pada skala 4
  • Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan penyetaraan ijazah dan IPK dari Kemendikbudristek, dengan nilai di atas 3 pada skala 4
  • Nilai kemampuan Bahasa Inggris minimal 500 untuk TOEFL/setara yang dibuktikan dengan sertifikat

Kelengkapan Berkas :

  • CV terbaru
  • Softcopy Kartu Tanda Penduduk
  • Softcopy ijazah (minimal S1/setara)
  • Surat Keterangan Pengiriman Lamaran Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
  • Sertifikat kemampuan Bahasa Inggris (TOEFL/IELTS/sejenisnya)

Pendaftaran

Bagi Anda yang sudah memenuhi persyaratan dan berminat mendaftar, silakan apply lamaran via tombol lamar dibawah.

Proses rekrutmen Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) GRATIS tidak dipungut biaya apapun. Hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.
Apply Now

Tentang Perusahaan

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji…

Selengkapnya...